DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TERLALU, Ini Rekam Jejak Digital Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Tidak Cuma Dalang Perampokan Rudin

image
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

ORBITINDONESIA - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi diduga menjadi otak atau dalang dalam aksi yang terbilang nekat tersebut.

Baca Juga: Klasemen Usai MotoGP Prancis: Jorge Martin di Puncak

Motif yang dimiliki mantan Wali Kota Blitar Samanhudi dalam kasus tersebut diduga dendam politik.

Baca Juga: Syarat Punya SIM C1, Wajib Punya SIM C Minimal Setahun, Bikers Wajib Tahu

Namun selain bermasalah dalam kasus ini rupanya, Samanhudi memiliki sederet pengalaman bermasalah dengan hukum di Indonesia.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Jorge Martin Menang di Sirkuit Le Mans

Berikut adalah rekam jejak negatif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Terlibat dalam Kasus KDRT

Pada Februari 2018 lalu, Samanhudi pernah dilaporkan istrinya sendiri, yakni Echa Paramitha ke polisi dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Ditonton Langsung Erick Thohir, Indonesia Digunduli Korea Utara

Saat itu, Samanhudi telah menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Baca Juga: Ini 3 Kecamatan di Kabupaten Blitar dengan Wilayah Terluas, Bukan Binangun dan Gandusari

Dalam laporannya, Echa mengaku telah dipukul dam diseret Samanhudi saat cek cok.

Baca Juga: Liga Inggris: Menang Melawan Manchester United, Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen

Kasus KDRT tersebut ditangani Polda Jatim.

Perlakuan KDRT diduga juga pernah dilakukan Samanhudi kepada mantan istrinya, Yuli pada 2016. Hal tersebut terungkap saat Yuli membuat testimoni terkait perlakuan Samanhudi kepadanya di media sosial (medsos).

2. Ditangkap KPK

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (9): Atas Nama Dewi Keadilan

Samanhudi pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2018.

Samanhudi terlibat dalam kasus korupsi izin pembangunan gedung sekolah senilai Rp1,5 miliar.

Samanhudi sempat kabur dan dinyatakan buron okeh KPK, namun dia kemudian menyerahkan diri ke kantor KPK.

Baca Juga: Para Pemilik 350 Mobil Kuno dari 45 Klub Mobil Lakukan Tur Denpasar-Besakih untuk Rayakan HUT PPMKI Bali

Baca Juga: Secuplik dari Sejarah Nabi Muhammad SAW: Bertemu Orang-Orang Habasyah

Samanhudi dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Dia dinyatakan bebas bersyarat pada Oktober 2022 kemarin. Saat bebas, Samanhudi berseloroh dirinya akan membalas dendam atas kedzaliman yang dia terima.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Asal Makassar Sulawesi Selatan Batal Berangkat Setelah Dinyatakan Hamil 6 Minggu

3. Mendalangi Perampokan Rudin Wali Kota Blitar

12 Desember 2022 terjadi peristiwa perampokan di rudin Wali Kota Blitar Santoso. Lima pelaku menyatroni dan menganiaya penghuni rumah termasuk sang wali kota.

Kelima pelaku berhasil menggondol harta senilai Rp750 juta dari rumah tersebut.

Baca Juga: Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka: Dalam Dua Tahun Terakhir Ada 373 Orang Masuk Hindu di Denpasar Bali

Baca Juga: Kabupaten Ini Tercatat Memiliki Jumlah Desa Terbanyak di Indonesia

Belakangan diketahui bahwa Samanhudi diduga mendalangi peristiwa tersebut.

Polisi memberikan keterangan bahwa Samanhudi memberikan informasi serta merancang aksi perampokan itu saat masih menjalani masa hukuman di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Aktor Korea Ji Chang Wook Berterima Kasih Atas Sambutan Luar Biasa dan Hangat dari Penggemar di Indonesia

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka.

Itulah rekam jejak negatif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang tercatat dalam digital.***

Berita Terkait