DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ketua PIS Ade Armando Desak Pembatalan Kewajiban Berjilbab Bagi Siswi Sekolah Negeri dan PNS

image
Ade Armando minta MK sahkan nikah beda agama.

ORBITINDONESIA - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri; Pemerintah Daerah, dan Dinas Pendidikan memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak dipaksa memakai jilbab dengan alasan apapun.

Menurut Ade Armando, laporan Human Rights Watch Indonesia 2022 menunjukkan, saat ini aturan berjilbab ada di setidaknya 24 Provinsi di Indonesia. Kewajiban ini diberlakukan di sekolah negeri, sejak SD sampai SMA, serta juga di lembaga-lembaga pemerintahan.

“Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena dipaksa memakai jilbab,” kata Ade Armando pada Kamis, 4 Agustus 2022, di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: Arema FC Melawan PSS Sleman Disiarkan Indosiar Jumat Malam

Sebagian siswi yang tidak mau berjilbab dipaksa mengundurkan diri dari sekolah. Sementara sejumlah PNS perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah dan dosen kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri.

“PIS percaya setiap siswi berhak memakai seragam sekolah yang dikehendakinya selama tetap menjaga kesopanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. PIS juga percaya tidak boleh ada pemaksaan jilbab bagi para PNS,” ujar Ade.

Pemaksaan pemakaian jilbab adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu, PIS mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Agama bersama-sama melahirkan keputusan baru pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang pernah diterbitkan pada Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: PSM Makassar Melawan Persija Jakarta Disiarkan Indosiar Jumat Sore

SKB yang ditujukan untuk melindungi siswi di sekolah negeri dari pemaksaan pemakaian jilbab itu memang ditolak Mahkamah Agung pada Mei 2021.

Namun dengan semakin banyaknya korban pemaksaan jilbab berjatuhan, sudah saatnya pemerintah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk melindungi siswi di sekolah negeri.

Demikian pula, PIS mendesak Kementerian Dalam negeri membatalkan berbagai keputusan daerah yang memuat pemaksaan berjilbab.

Kementerian Dalam negeri berhak membatalkan keputusan daerah yang bertentangan dengan undang-undang nasional dan konstitusi.

Baca Juga: Inilah Pemain RANS Nusantara FC yang Disiapkan Melawan Bali United Kamis Malam Ini

“Berjilbab atau tidak berjilbab adalah pilihan yang harus dihormati dan dilindungi,” tegas Ade. “PIS berharap pemerintah mau mendengar.” ***

 

Berita Terkait