DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pakar Kebijakan Publik: Menhub Jangan Korbankan Ekonomi Masyarakat di Musim Mudik

image
Ilustrasi angkutan barang dan logistik pada musim mudik lebaran.

ORBITINDONESIA.COM - Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat. Hal tersebut dia sampaikan berkenaan dengan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2023.

Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi telah melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik lebaran. Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.

"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan juga bagi publik. karena sifatnya itu ya menurut saya kebjakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu, 12 April 2023, mengomentari kebijakan terkait mudik.

Baca Juga: Profil Lengkap Iwan Kurniawan Hasyim Kepala BNN Tasikmalaya yang Viral Minta THR ke PO Budiman

Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya, diberikan toleransi. Kendati, distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar liat tiga sumbu roda.

Trubus menilai, kebijakan yang bersifat top down itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Dia melanjutkan, pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," katanya.

Trubus mengatakan, pembatasan truk 3 sumbu roda bagi industri makanan dan minuman akan berdampak pada kelangkaan pasokan pangan tertentu.

Baca Juga: Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!

Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sektor yang terpengaruh aturan itu adalah industri roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak serta air minum dalam kemasan (AMDK).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan, kalau kelangkaan barang akibat kebijakan pembatasan itu sudah bisa terprediksi. Dia melanjutkan, kondisi itu akan menimbulkan keresahan publik karena potensi kenaikan harga barang yang kerap mengikuti.

"Nah, supaya dampak itu tidak terjadi maka diperlukan dispensasi supaya kebutuhan masyarakat juga bisa terpenuhi," katanya.

Di saat yang bersamaan, Trubus juga menilai, keliru apabila aturan pembatasan truk tiga sumbu roda itu untuk menghindari kepadatan dan kemacetan. Menurutnya, kemacetan tetap akan timbul sebagai resiko mobilitas masyarakat secara bersamaan ke daerah tertentu.

Baca Juga: BRI Liga 1: Habis Kontrak dengan Persebaya Surabaya, Rizky Ridho Segera Merapat ke Persija

Sehingga, menurutnya, jangan diasumsikan bahwa kemacetan itu terjadi di sepanjang jalur mudik. Pemerintah diminta agar membuat kebijakan dengan tidak mengorbankan ekonomi masyarakat, mengingat kemacetan bagian dari tradisi mudik.

"Kemacetan itu juga kan cuma di titik-titik tertentu. Dari sini (Jakarta) ke Bandung saja macet itu, hari biasa saja macet ya, apalagi lebaran," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta relaksasi angkutan barang, terlebih pangan. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah kelangkaan kebutuhan warga saat musim lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

"Kemarin yang agak dikhawatirkan industri air minum dalam kemasan itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," kata Putu.

Baca Juga: Liga Champions: Prediksi dan Link Streaming Real Madrid Melawan Chelsea, Duel Dua Tim Pesakitan

Dia berharap, ada pertimbangan untuk relaksasi angkutan barang guna memenuhi pasokan kebutuhan pangan masyarakat. Dia melanjutkan, AMDK galon membutuhkan angkutan dengan tiga sumbu roda agar bisa lebih efisien dalam pengangkutan dan distribusi.

Masyarakat juga telah menyuarakan keresahan terhadap potensi kelangkaan suplai pangan menyusul aturan tersebut. Publik mengaku khawatir kesulitan mencari pasokan pangan tertentu saat akan pulang ke kampung halaman. ***

Berita Terkait