DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mulai Sabtu Ini, Tarif Ojek Online Resmi Naik

image
Tarif Ojek Online Mulai Sabtu 10 September 2022 Ini Resmi Naik.

ORBITNDONESIA – Tarif ojek online resmi naik pada hari ini, Sabtu 10 September 2022 seiring naiknya harga bahan bakar minya sepekan silam.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, kenaikan tariff ojek online ini berlaku mulai tanggal 10 September 2022 pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dengan kenaikan tariff tersebut, pemerintah berharap bisa memberi kepuasan kepada pengemudi ojek online yang sudah menunggunya sejak lama.

Baca Juga: Petisi untuk Batalkan Pemberian Kompensasi Rp 446 Miliar untuk Direksi dan Komisaris Pertamina

Berikut ini adalah tariff ojek online untuk zona-sona di seluruh Indonesia sesuai keputusa Kementerian Perhubungan:

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Tarif Zona I meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek:

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Karto Bugel: BBM (Bukan) Bancakan Buat Maling


Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma


Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000. ***

Berita Terkait