DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tidak Semua Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini Syaratnya

image
Ilustrasi, Pemerintah sampai saat ini masih menggodok aturan penerima subsidi motor listrik namun tidak semua konsumen bisa dapatkan subsidi tersebut

 

ORBITINDONESIA – Pemerintah sampai saat ini masih menggodok aturan penerima subsidi motor listik. Bocorannya tidak semua calon konsumen bisa mendapatkan subsidi tersebut, hanya golongan masyarakat kantong ‘pas-pasaan’ yang berhak menerima subsidi.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier saat diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) yang bertajuk "Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia" di arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Insentif itu kan sebenarnya, kalau tujuan kami kan subjek yang ke objek. Makanya tadi di awal saya bilang capability, kemampuan," kata Taufiek Bawazier.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Mau Kasih Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta

Kementerian Perindustrian mengusulkan penerima subsidi bukan kalangan masyarakat ke atas yang artinya yang mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka yang membutuhkan sepeda motor namun dengan budget terbatas.

"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan," kata Taufiek Bawazier.

Aturan ini pun masih terus dibahas dan digodok oleh Kementerian Keuangan termasuk syarat bagi model yang akan mendapatkan subsidi harus memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri atau TKDN

"Karena ini areanya masih di Kementerian Keuangan, kami hanya bersifat memberikan usulan. Mengusulkan dalam konteks industri yang memang dibangun di dalam negeri, yang punya TKDN, nanti pemberiannya siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia," kata Taufiek Bawazier

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Merk Mobil Listrik Melesat Di Indonesia Sepanjang 2022, Lengkap dengan Harga dan Spesifkasi

Untuk menentukan layak atau tidak menerima subsidi tersebut lewat penyaringan catatan dinas kependudukan sipil.

"Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang ga layak ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-passan. Itu yang mestinya jadi prioritas," jelas Taufiek Bawazier

"Untuk merekam, datanya juga ada di Dukcapil atau mana saja. Data ini yang mau dicross check. Jadi tinggal di aplikasikan," ujar Taufiek Bawizier

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, soal besaran subsidi, bocoran yang diberikan untuk kendaraan listrik adalah Rp 7 juta untuk pembelian motor baru maupun konversi atau modifikasi. ***

Berita Terkait