DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KDRT Rizky Billar, Polisi: Tersangka Hajar Istrinya Dua Kali

image
Rizky Billar memakai baju tersangka.

ORBITINDONESIA - Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora sebanyak dua kali.

Aksi KDRT oleh Rizky Billar tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polisi, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan

"Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir pukul dua dini hari dan juga pukul 9 mendekati 10 pagi. Dilakukan dua kali," ungkap Endra Zulpan terkait perkembangan kasus KDRT Rizky Billar.

Motif KDRT Rizky Billar adalah karena ketahuan berselingkuh.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Saat itu, lanjut Zulpan, Lesti Kejora minta dipulangkan ke rumah orangtuanya.

Baca Juga: Humor Gus Dur: Dukun, Sepakbola dan Kesebelasan Wanasari

"Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka Saudara Muhammad Rizky emosi," ungkapnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Menurut Zulpan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Di antaranya hasil visum dan dua flashdisk rekaman kamera CCTV di rumah pasangan tersebut.

Baca Juga: Sneakers yang Anti Basah Ini Cocok Untuk Beraktifitas Terjang Hujan, Berikut ini Kriterianya

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," tuturnya.

"Yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," imbuhnya.

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan mulai 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMP Kelas 7 Mapel Bahasa Indonesia Halaman 101, Jawab Tabel tentang Bahasa di Bawah Ini

Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.***

Berita Terkait