DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus KDRT Belum Selesai, Rizky Billar Boleh Wajib Lapor Lewat Video Call

image
Pasangan suami istri Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menjadi sorotan imbas dugaan kasus KDRT yang dituding rekayasa.

ORBITINDONESIA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar ternyata masih berlanjut.

Rupanya, langkah Lesti Kejora yang mencabut laporan tindak KDRT terhadap Rizky Billar belum sepenuhnya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Pasalnya, Rizky Billar masih diminta untuk wajib lapor kepada penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siapa Adzan Romer, Polisi yang Berani Menodongkan Pistol ke Ferdy Sambo? Ini Profilnya

Hal tersebut diungkapkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Sebagaimana dilansir OrbitIndonesia dari laman PMJ News, Nurma mengatakan bahwa Rizky Billar menjalani wajib lapor hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 di kantor polisi.

Namun, pihaknya juga memberikan pilihan lain kepada Rizky Billar.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Ditodong Pistol oleh Adzan Romer usai Brigadir J Ditembak

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

"Kalau dia tidak datang ke Polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," kata Nurma.

Dia menerangkan bahwa hal tersebut masih tergantung dari pihak penyidik.

"Nanti biar penyidik ya yang beri keputusan," ucapnya.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Baca Juga: Paten! Heru Budi Hartono Kembali Hidupkan Meja Pengaduan Era Ahok Mulai Selasa Besok

Sebagaimana telah ramai diberitakan, Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT Rizky Billar pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

Dia mengatakan bahwa keduanya telah saling memaafkan.***

Berita Terkait