DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

OMG! Nikita Mirzani Berani Semprot Hakim di Persidangan Gara Gara Ini, Simak Ceritanya

image
Didakwa 3 dakwaaan Nikita Mirzani lakukan Eksepsi.

ORBITINDONESIA - Artis Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 14 November 2022.

Nikita Mirzani menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di dalam dakwaannya, JPU menyebut Nikita Mirzani telah bersalah karena menyebabkan kerugian materil terhadap Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta.

Baca Juga: Jaksa Sebut Nikita Mirzani Bikin Tas Hermes Dito Mahendra Tidak Laku, Segini Kerugiannya

Terhadap dakwaan tersebut, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau Nita keberatan.

Hakim lalu memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim.

Namun, tiba-tiba alasan hakim tersebut langsung dipotong dan diprotes oleh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Curhat Soal Tempat Tinggal di Rutan: Biasa Aja

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," timpal Nikita Mirzani.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," jawab hakim.

Terkait penundaan tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak masalah.

Yaudah, karena aturannya begitu," tandasnya.

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Lima Fakta Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Simbol Persahabatan UEA dan Indonesia, Diresmikan Hari Ini

JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****

Berita Terkait