DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Inilah Deretan Hak yang akan Didapat oleh Deddy Corbuzier Setelah Jadi Letnan Kolonel Tituler

image
Iniilah deretan hak Deddy Corbuzier yang didapat setelah menjadi Letnan Kolonel Tituler

ORBITINDONESIA- Nama Deddy Corbuzier tiba-tiba menjadi perbincangan di dunia politik tanah air, bukan karena kontroversi di konten podcastnya melainkan Deddy Corbuzier resmi diangkat menjadi Letnan Kolonel Tituler.

Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier ini diberikan secara langsung oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pada Jumat 9 Desember 2022 lalu.

Pangkat Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier ini juga sudah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Inilah Inspirasi Gaya Fashion yang Bisa Kamu Tiru Ala Film Favorit Dijamin Tampil Beda dan Keren

Sehubungan dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler ini Deddy Corbuzier secara otomatis mendapat sejumlah hak terbatas.

Hak ini mewajibkan Deddy Corbuzier untuk mengikuti dan terikat dengan aturan militer.

"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto.

 Baca Juga: Sisi Lain Film Transformers Rise of The Beasts, Ternyata Ada 5 Pemimpin Autobot Selain Optimus Prime

Dalam lembaga TNI sendiri mempunyai tiga golongan pangkat yakni mulai dari tamtama, bintara dan perwira.

Pangkat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Sementara mengenai gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

 Baca Juga: Deretan Autobot Kejutan yang Diperkirakan akan Muncul di Transformers Rise of the Beast

Dan dalam pangkat yang diberikan pada Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel Tituler mendapatkan gaji perwira sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.

Arti dari pangkat Tituler sendiri adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh seseorang tanpa menjalankan tugas pada jabatan tersebut.

Jadi pangkat Tituler dapat diberikan kepada siapa saja meskipun bukan bagian dari TNI.

Baca Juga: Meski Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Namun Dirinya Harus Kehilangan Ini di Hidupnya!

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.***

Berita Terkait