DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Presiden Jokowi Diminta Tindak Tegas Pemilik Awetan Satwa Lindung, Khususnya di Ruang Ketua MPR

image
Ilustrasi awetan satwa lindungi berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatra beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo diminta melalui KLHK untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan kepemilikan satwa lindung maupun awetan satwa lindung, khususnya awetan kulit harimau Sumatra yang dijadikan taplak meja di ruangan Ketua MPR RI. 
 
Tentang awetan satwa lindung itu diserukan oleh Fendra Tryshanie, yang memulai petisi di laman Change.org baru-baru ini. Sekitar 430 orang sudah berpartisipasi.

Kepemilikan satwa lindung atau awetan satwa lindung oleh oknum-oknum pejabat sangat mencederai semangat konservasi yang selama ini tumbuh dalam masyarakat Indonesia khususnya Aceh.

Baca Juga: 5 Ide Kado Hari Valentine Unik dan Berkesan, Bukan hanya Bunga Atau Coklat

Aceh memiliki hutan yang masih sangat baik dengan beberapa satwa kunci, salah satunya Harimau Sumatera yang jumlah individunya kurang dari 600 ekor.

Konflik manusia dengan satwa sangat tinggi dengan maraknya perburuan yang dilakukan di seluruh penjuru hutan Sumatera khususnya hutan Aceh. Jika tidak cepat bertindak maka satwa-satwa kunci ini akan segera punah. 

Dikutip dari mongabay.co.id, Dwi Adhiasto, spesialis penanganan perdagangan ilegal satwa liar, mengatakan, awetan satwa di Indonesia masih tergolong tinggi karena permintaan cukup banyak dan satwa juga banyak.

Sejauh ini, satwa awetan paling sering diminta pasar adalah harimau, jenis kucing-kucingan besar seperti macan tutul, dan macan dahan.

Baca Juga: SELAMAT, Denise Chariesta Menikah dengan JK, Honeymoon Setahun di Thailand

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018.

Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered).***

Berita Terkait