DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Erdogan Deklarasi Kemenangan Pilpres Turki

image
Recep Tayyip Erdogan Menangi Pilpres di Turki.

 

ORBITINDONESIA.COM - Recep Tayyip Erdogan mendeklarasikan kemenangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) Turki putaran kedua yang digelar Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Erdogan dalam penghitungan suara meraih 52,14 persen suara sedangkan pesaingnya Kemal Kilicdaroglu, mengantongi 47,86 persen.

Dengan kemenangan ini, Erdogan akan memimpin Turki sampai 2028. Pilpres 2023 ini adalah kemenangan yang ketiga kalinya untuk Erdogan.

Baca Juga: Heboh Mario Dandy Satriyo Pasang Kabel Ties Sendiri, Irjen Karyoto pun Meminta Maaf

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Helikopter Latih Jatuh hingga Terbakar di Rancabali Bandung, Begini Penjelasan TNI AD

Baca Juga: Biografi Anak Kolong Menjemput Mimpi Milik Yasonna H Laoly Diluncurkan, Megawati: Semoga Menginsipirasi

Erdogan pertama kali terpilih menjadi presiden pada 2014, setelah menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2003 hingga 2014.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Partainya, AKP, telah menjadi partai berkuasa di Turki sejak 2002.

Pesaingya, Kemal Kilicdaroglu selaku penantang terkuat Erdogan, ada putaran pertama kalah tipis empat poin dari Erdogan.

Erdogan waktu itu meraih 49,51 persen suara, sedangkan Kilicdaroglu mengantongi 44,88 persen suara.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Kemenangan Erdgan tidak lepas dari dukungan Capres yang kalah di putaran pertama, Sinan Ogan. Sinan Ogan awal pekan ini memberi dukungan kepada Erdogan.

Ia meminta pendukungnya memilih Erdogan di putaran kedua. Pada putaran pertama, Ogan meraih 5,17 persen suara.

Sejak awal, pengamat sudah memprediksi Erdogan bakal menang lagi dalam Pilpres kali ini. Salah satu alasannya yaitu karena partainya, AKP, memenangi 10 dari 11 provinsi. ***

Berita Terkait