DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sesuai Arahan Presiden, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Sampai 2024

image
Tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga tahun 2024

 

ORBITINDONESIA.COM – Kabar gembira buat para peserta BPJS Kesehatan bahwa program pemerintah ini pastikan tarif iuran tidak akan naik hingga 2024.

Sementara untuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dilakukan secara bertahap, hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti di Jakarta,

"Itu (KRIS) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS," jelasnya kepada media.

Baca Juga: Yuk, Mengenal Penyakit Leptospirosis yang Datang Setiap Musim Hujan

Ali Gufron Mukti pun berikan alasan tidak akan nenaikkan tarif sampai 2024 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu mendekati tahun politik supaya tidak terjadi kegaduhan.

"Dan mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh," katanya.

Ali Gufron Mukti juga beberkan saat ini sudah menaikkan tarif yang dibayarkan ke Rumah Sakit dengan tingkat kenaikan yang beragam. Selain itu juga ditegaskan bahwa pihaknya sudah tidak punya utang lagi kepada rumah sakit.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023 Jangan Lewatkan Sahur Ketika Puasa, Ini Kata Ahli Gizi: Paling Terakhir Itu adalah Serat

"Yang menarik semenjak didirikan itu selalu defisit, sekarang langsung positif dan kita tidak punya utang di RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikan tarifnya kepada RS, jadi kita bisa lebih baik dan sesuai yang kita inginkan tanpa diskriminasi," tuturnya.

Sebagai informasi, dengan melihat Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Perubahah kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 83 tahu 2018, tentang jaminan kesehatan bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat tidak mampu terdaftar sebagai peserta PBI dengan iuran sebesar Rp 42,000 dengan skema dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiscal tiap daerah.

Baca Juga: Profil Lengkap Cesen Eks JKT48, Istri Marshel Widianto yang Baru Terungkap Setelah Kelahiran Putra Pertama

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Baca Juga: Bermain di Stamford Bridge, Chelsea Hanya Mampu Main Imbang Lawan Everton di Pekan ke 27 Liga Inggris

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. ***

 

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait