DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jokowi Pastikan Tak Ada Intervensi Urusan Capres dan Cawapres: Semua Urusan Parpol

image
Jokowi Pastikan Tak Ada Intervensi Urusan Capres dan Cawapres, Semua Urusan Parpol

ORBITINDONESIA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa dirinya sebagai Presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden (Capres) atau wakil presiden (Cawapres)

Hal itu ditegaskan Jokowi saat menjawab isu yang menyebut dirinya meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Erick Thohir di Pilpres 2024.

Bahkan Jokowi menegaskan Capres dan Cawapres merupakan urusan partai politik (Parpol).

Baca Juga: CASN Wajib Tahu! Ini 6 Perbedaan Status PNS DAN PPPK

"Urusan capres, urusan cawapres itu urusan partai. Urusan partai atau koalisi partai. Bukan urusan Presiden. Sudah," jawab Presiden singkat di sela kegiatannya meninjau stok dan harga bahan pokok Pasar Bali Mester Jatinegara, Selasa 19 September 2023.

Sebelumnya Ketua DPW PKB Jawa Tengah Muhammad Yusuf Chudlori yang akrab disapa Gus Yusuf menyebut Jokowi meminta partainya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir di Pilpres 2024.

Sementara PKB sudah mengusung Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan.

Baca Juga: Puan Maharani: AHY dan Ridwan Kamil Sudah Tak Mungkin Dampingi Ganjar Pranowo, Tersisa Empat Nama Ini

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Denny JA Apresiasi Inisiatif ORBITINDONESIA.COM Memulai Polemik Tentang Kinerja Capres

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Berita Terkait