DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

image
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Selain Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapat vonis 18 tahun penjara.

Pembacaan vonis Johnny G Plate tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Menantu Jokowi Bobby Nasution Pimpin Barisan Pengusaha Pejuang Deklarasi Dukung Prabowo Subianto-Gibran

Di dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Anang Latif-red) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Hakim Fahzal Hendri.

Hakim Fahzal Hendri juga mengatakan, jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga: Judi Online Resahkan Masyarakat, Ikatan Pelajar Al Washliyah Berniat Geruduk Polda Sumatra Utara

Anang juga dipidana mesti membayar uang pengganti Rp 5 miliar diambil dari uang yang disetor ke kejaksaan.

Sedangkan Johnny diberi vonis sedikit lebih ringan dari Anang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Johnny G Plate-red) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata hakim Fahzal.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Giliran Madura United Kena Hajar Persik Kediri di Pekan ke 19 Kompetisi

Apabila Johnny tidak membayar denda akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.

Sedangkan, Yohan kebagian vonis yang paling ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Yohan Suryanto-red) dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata hakim Fahzal.

Baca Juga: Aliansi Relawan Bobby Nasution Bangga dengan Pembangunan Juma Jokowi di Liang Melas Datas Sumatra Utara

Yohan juga dipidana membayar uang pengganti Rp400 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 3 bulan.

Yohan juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau pidana 1 tahun.

Sedangkan, Yohan dijatuhi vonis yang paling ringan.

Untuk diketahui, vonis untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Vertigo dan Gejala Awal Stroke: Mengenalinya dan Langkah-langkah Penanganan yang Tepat

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Film Boa vs Python: Pertarungan Ganas Antar Makhluk Purba Tayang di Bioskop Trans TV

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp12 bulan.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan KPK Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri, Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Jaksa juga meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.***

Berita Terkait