DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Teman Mario Dandy Satriyo Ditetapkan Jadi Tersangka

image
Mario Dandy Satriyo (baju tahanan) menyeret temannya menjadi tersangka.

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19) menjadi tersangka penganiayaan.

"Tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Ade Ary menuturkan, pengalihan status S dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mendalami fakta-fakta sampai barang bukti.

Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Satrio Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Kepala Ditendang dan Diinjak Hingga Koma

Polisi menerangkan peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka adalah menyetujui ajakan MDS menemaninya memukuli korban.

Kemudian memberi pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, sampai membiarkan kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin malam pukul 20.30 WIB dan kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Baca Juga: Tongkrongan Mario Dandy Satriyo Harley Davidson dan Mobil Rubicon, Ternyata Segini Gaji Pejabat Ditjen Pajak

Kepolisian mengamankan barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20 tahun) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17 tahun) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma. ***

Berita Terkait