DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Fakta Baru Bantah Tuduhan Agnes Foto Selfie Ketika Mantan Pacarnya, David Tidak Sadarkan Diri: Tidak Benar!

image
Fakta Baru Bantah Tuduhan Agnes Foto Selfie Ketika Mantan Pacarnya, David Tidak Sadarkan Diri

ORBITINDONESIA.COM- Agnes Gracia Haryanto dituduh sebagai pemicu kasus penganiayaan mantan pacarnya David.

Kini fakta baru terungkap yang membantah tuduhan Agnes melakukan foto selfie ketika mantan pacarnya David tidak sadarkan diri.

Melalui kuasa hukumnya, Agnes disebut justru sempat menyelamatkan nyawa David setelah dihajar pacarnya, Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Agnes Ramai Duhujat Jadi Pemicu Kebrutalan Mario Dandy Satriyo, Fakta Sebaliknya Terungkap: Sempat Menolong!

Agnes sebelumnya juga dituduh jadi penyebab brutalnya Mario Dandy Satriyo menghajar David.

Agnes merupakan mantan David, sementara Mario Dandy Satriyo menghajarnya hingga koma.

Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menegaskan, kliennya tidak mengambil foto diri (selfie) saat mengetahui korban D dianiaya oleh tersangka MDS (20).

Baca Juga: Sebelum Dianiaya, Mario Dandy Minta David Push Up 50 kali dan Lakukan Sikap Tobat

"AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D," kata Mangatta, dikutip dari Antara, Sabtu 25 Februari 2023.

"Karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ubah Rute Perjalanan ke Amerika Serikat, Inilah Alasan Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama

Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," katanya.

Baca Juga: Danone Specialized Nutrition Indonesia Gelar Uji Emisi Kendaraan untuk Ciptakan Lingkungan Sehat

Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan S menjadi tersangka.

Keduanya ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka S disangkakan melakukan pembiaran adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002.

Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait