DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Akhirnya Polisi Periksa Agnes yang Ucapannya Bikin Mario Naik Pitam, Bagaimana Hasilnya

image
Foto Agnes Gracia Haryanto dan Mario Dandy Satriyo. Polisi mendalami keterangan Agnes terkait peristiwa penganiayaan.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi turut memeriksa Agnes Gracia Haryanto, yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satriyo.

Agnes diperiksa polisi untuk mendalami motif kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari kronologi penganiayaan, Agnes sempat mengadukan "perbuatan tidak baik" yang dilakukan David kepada Mario.

Baca Juga: Viral, Warganet Ungkap Isi Pengaduan Agnes ke Mario Dandy Satriyo yang Bikin David Koma

Aduan Agnes tersebut diduga yang memicu Mario marah sehingga menganiaya David.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Perkembangan kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, yaitu Saudari APA (Agnes) yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 25 Februari 2023.

"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami, terus sementara ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengumpulan alat bukti," sambungnya.

Baca Juga: Awkarin Bela Jerome Polin Setelah Diserang Netizen Karena Dibenci WNI Di Jepang: Influencer juga Manusia

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Diketahui, dalam kasus penganiayaan ini polisi sudah menetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak dan Shane alias S alias SLRL (19).

"Telah terjadi kekerasan terhadap anak, (Pelaku Dandy) menendang kepala korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," tuturnya.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Sempat Bantah Bukan Miliknya, Viral di Media Sosial Rafael Alun Trisambodo Naik Harley Davidson

"(Untuk) tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait