DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cengengesan Meski Sudah Tersangka, Warganet Sebut Shane Lukas Punya Bekingan Kuat, Siapa

image
Shane Lukas, tertangkap kamera tampak cengengesan saat berada di ruang konseling Polres Metro Jaksel.

ORBITINDONESIA.COM - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengikuti jejak Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka.

Shane Lukas diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Peran Shane Lukas cukup penting dalam kasus pidana yang menguras perhatian masyarakat tersebut.

Baca Juga: Buntut Menghajar Anak PP GP Ansor, Agnes Gracia Haryanto Dikeluarkan dari Sekolah, Mario Didepak dari Kampus

Shane Lukas diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan kepada korban, yakni David yang berujung korban mengalami koma.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Tidak hanya itu, Shane Lukas diduga membiarkan penganiayaan serta merekam jalannya peristiwa dengan kamera Hp milik Mario.

"Gue kalau jadi Lu (Mario), pukulin aja (David)," seru Shane Lukas di dalam video penganiayaan yang viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: Fakta Terbaru, David Latumahina Alami Diffuse Axonal Injury Akibat Dianiaya Mario Dandy Satriyo

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, publik dibuat heran sekaligus geram dengan ekspresi Shane Lukas yang dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Dalam video yang viral di medsos, Shane Lukas terlihat tertawa cengengesan meski menggunakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Padahal, ancaman hukuman baginya sudah di depan mata.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Sri Mulyani dan Yenny Wahid Besuk David yang Masih Koma di Rumah Sakit Mayapada

Untuk diketahui, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Melihat ekspresi tidak bersalah Shane Lukas, banyak warganet menduga bahwa Shane memiliki bekingan kuat sehingga membuatnya merasa kebal hukum.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Gaya amat bekingan lu noh lgi minta maaf,” tulis warganet.

Baca Juga: David Sebarkan Foto Mesra Bareng Agnes Jadi Penyebab Mario Murka, Benarkah, Cek Faktanya

“Backing kuat kayaknya tuh,” tulis lainnya.***

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait