DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Hari Ini Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba

image
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memsukkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin 29 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Syarief telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berkait eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Yosua Belum Usai, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Memakai Hati Nurani dan Fakta Persidangan

Eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan untuk menjamin hak-hak Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Pejabat Humas Ditjen PAS Rika Apriliani sedang menunggu koordinasi lanjutan dari kejaksaan dan LPSK berkait penempatan Eliezer.

Rika memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh kejaksaan dan LPSK berkait penempatan Eliezer.

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Nekat Serang Hakim PN Jaksel Bawa Bawa Nama Tuhan

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait