DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berkas Perkara Agnes Gracia Haryanto Berkaitan Dengan Kasus Penganiayaan David Segera Diserahkan ke Kejaksaan

image
Berkas Perkara Agnes Gracia Haryanto sudah P21

 

ORBITINDONESIA.COM – Berkas perkara Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David Latumahina sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Pelaku anak Agnes Gracia Haryanto diduga ikut melakukan upaya perencanaan dan membantu aksi penganiayaan secara brutal terhadap David Latumahina.

Baca Juga: Kronologi Petugas Gerbang Tol Menghambat Perjalanan Petugas Damkar, Begini Tanggapan Jasa Marga

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa berkas perkara Agnes Gracia telah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum Agnes Gracia, sore ini berkas perkara sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kombes Pol Hengki.

Usai melengkapi berkas perkara, langkah selanjutnya adalah melimpahkan pelaku anak lengkap beserta dengan berkas dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga: Apakah Suzume Iwato dan Souta Munakata Berpacaran di Akhir Anime Suzume no Tojimari, Ini Endingnya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Berkas perkara Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo rencananya akan diserahkan ke kejaksaan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, berkas perkara Agnes Gracia sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 17 Maret 2023, namun dikembalikan karena belum lengkap.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik agar melengkapi kekurangan formil dan materil.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Sekda Riau SF Hariyanto Sebut Liburan ke Luar Negeri Bukan Hal yang Mewah, Begini Faktanya

“Ada kekurangan formil maupun materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” ujar Ade Sofyan.

Sebelumnya lagi Agnes ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Agnes pun harus melewati serangkaian prosedur dalam UU Perlindungan anak agar bisa ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga: Dipeluk Istri Gus Yaqut, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Berjuang Keras Memulihkan Kesehatannya

Selain Agnes yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menetapkan Mario Dandy dan temannya yang inisial ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Sebelumnya, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David.

Agnes Gracia bersama-sama dengan Mario Dandy juga Shane Lukas dipolisikan oleh Anastasia Pretya Amanda yang merupakan mantan pacar Mario tersebut.***

Dapatkan informasi lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

 

Berita Terkait