DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Persidangan Agnes Gracia Haryanto Berkait Kasus Penganiayaan David Latumahina, Kejaksaan Siapkan 7 Orang JPU

image
7 orang JPU disiapkan Kejaksaan untuk melakukan proses persidangan anak di pengadilan terhadap Agnes Gracia Haryanto.

 

ORBITINDONESIA.COM – Setidaknya 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disiapkan pihak Kejaksaan untuk menangani perkara Agnes Gracia Haryanto berkait kasus penganiayaan David Latumahina.

Agnes Gracia Haryanto adalah pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 yang lalu.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Sidang kasus penganiayaan seacara brutal terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, pacar dari Agnes Gracia Haryanto akan membutuhkan banyak JPU.

Baca Juga: Ini Quote Menarik dari Souta Munakata, Sang Closer di Anime Suzume no Tojimari

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Sulaeman Ahdi, setidaknya akan ada 7 orang JPU yang akan menangani berkas perkara mantan siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta itu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa, 21 Maret 2023.

Selama persidangan berlangsung, ada kualifikasi khusus yang diperlukan seorang jaksa untuk menghadapi anak yang berkonflik dengan hukum seperti Agnes Gracia.

Baca Juga: HOT! Fakta Film John Wick 4 yang sedang Tayang di Bioskop Indonesia, Salah Satunya ada Donnie Yen Beraksi

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Bahkan masih menurut Syarief, pada saat persidangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berlangsung, seluruh perangkat persidangan tak boleh pakai atribut.

"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ucap Syarief menjelaskan.

Terkait dengan upaya diversi yang sempat muncul ke permukaan, secara tegas dari pihak keluarga korban sudah ada surat penolakan resmi yang disampaikan pada kejaksaan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: DIJAMIN AMAN, Ini 4 Link Nonton Anime Suzume no Tojimari Sub Bahasa Indonesia Berkualitas HD

Dengan adanya penolakan dari keluarga korban terhadap upaya diversi dalam kasus ini, membuatnya harus diselesaikan lewat jalur persidangan di pengadilan.

"Ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Inilah Penyebab Bau Mulut Ketika Puasa dan Cara Mengatasinya

Oleh karena itu, pelaku anak Agnes Gracia Haryanto akan menjalani persidangan kasus penganiayaan David Latumahina langsung di pengadilan.***

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait