DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Tapi…

image
Lukas Enembe Selaku Tersangka Korupsi Sempat Mogok Minum Obat.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat, namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa kemarin 20-21 Maret 2023.

"Betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya Rabu dan Kamis siang ini, sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Namun Ali tidak menerangkan alasan Lukas Enembe mogok minum obat tersebut.

Baca Juga: Viral, Yusril Ihza Mahendara Sarankan Presiden Jokowi agar Tidak Melarang Buka Puasa Bersama

Ali menerangkan pemberian obat di bawah pengawasan petugas rumah tahanan (Rutan) untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan kesehatan dari tersangka Lukas Enembe.

KPK mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"KPK mengingatkan penasihat hukum agar kooperatif dalam mendampingi tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapat kepastian hukum," kata Fikri.

Masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang sampai 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. ***

Berita Terkait