DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pramono Anung: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

image
Pramono Anung menegaskan bahwa yang dilarang buka bersama adalah pejabat pemerintahan.

ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada menteri/pejabat pemerintahan.

"Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Yang kedua, kata Pramono Anung, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku untuk masyarakat umum, sehingga publik masih diberi kebebasan menyelenggarakan buka puasa bersama.

Baca Juga: Masjid Istiqlal DKI Jakarta Gelar Shola Tarawih dengan Kapasitas Penuh

Yang ketiga, tambahnya, yang menurutnya tidak kalah penting adalah sekarang ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan sangat tajam dari masyarakat.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Untuk itu, katanya, Presiden Jokowi meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujarnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. ***

Berita Terkait