DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Abdullah Azwar Anas: Larangan Pejabat Negara Berbuka Bersama Harus Dipatuhi

image
Abdullah Azwar Anas Meminta Pejabat Negara Pemerintahan Patuhi Larangan Berbuka Puasa Bersama.

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat negara berbuka puasa bersama selama Ramadhan ini harus dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan.

"Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Anas, arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Ikuti Arahan Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Berbuka Puasa Bersama

"Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” kata dia.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Menurut Anas, buka bersama memang dapat memperkuat silaturahmi, namun di lingkungan kantor pemerintah tidak harus dijalankan dengan buka bersama.

Dia menambahkan pada bulan Ramadhan ini, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. ***

Berita Terkait