DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dok! Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis Hukuman Pidana 3,5 Tahun!

image
Dok! Agnes Gracia Haryanto Divonis Hukuman Pidana 3,5 Tahun

ORBITINDONESIA.COM- Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia Haryanto telah divonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Agnes Gracia Haryanto dijatuhi vonis hukuman pidana selama 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Agnes Gracia Haryanto merupakan pacar Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora (17).

Baca Juga: Viral Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian Diduga Aniaya Perempuan: Ngaku Tak Takut Sama Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: 3 LINK NONTON Streaming Legal Anime Kimetsu no Yaiba Swordsmith Village arc Episode Pertama

Baca Juga: Viral, Lurah Margajaya Bekasi Selatan Minta THR ke Para Pengusaha dan Pelaku Usaha

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Anak AG David Ozora Mario Dandy Satriyo Penganiayaan Sadis PN Jaksel tahanan Vonis Vonis Majelis Hakim Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait