DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upaya Banding Kandas, Hakim Putuskan Agnes Gracia Tetap Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

image
Upaya Banding Agnes Gracia Kandas, Hakim Putuskan Hukuman Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

ORBITINDONESIA.COM- Upaya banding terdakwa kasus penganiayaan Agnes Gracia Haryanto kandas. Hakim tetap memutuskan menjatuhkan hukuman sama dengan vonis sebelumnya, yakni 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhi hukuman kepada Agnes Gracia selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Agnes Gracia mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Ini PROFIL LENGKAP Yuan Wibowo yang Diduga JK, Pacar Denise Chariesta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis putusan banding terhadap anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 27 April 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Baca Juga: TERKUAK, Ini 4 Bukti Yuan Wibowo Adalah Pacar Denise Chariesta

Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Baca Juga: Ugal Ugalan, Begini Nasib Pengemudi Mobil Pajero Usai Tabrak Dua Perempuan Hingga Tewas di Tangsel

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sebelumnya, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Mellisa.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Lebih lanjut, Mellisa menuturkan jika selama persidangan hal-hal yang penting sudah dibuka dan dibuktikan di pengadilan.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan pelecehan terkait dengan unsur kesengajaan terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim,” katanya.

“Sehingga kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukan di muka persidangan dan itu sudah menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya,” imbuhnya.***

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait