DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mobil Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nunggak Bayar Pajak, Begini Penjelasan Pemprov

image
Ilustrasi Mobil Dinas. Mobil Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nunggak Bayar Pajak

ORBITINDONESIA.COM- Mobil dinas yang digunakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ternyata nunggak bayar pajak. Kini Pemprov Lampung menyampaikan alasannya.

Tidak hanya milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mobil dinas yang digunakan Wakil Gubernur juga nunggak bayar pajak.

Kondisi ini terungkap setelah netizen mencari tahu status pajak mobil jenis Marcedes Benz tipe GLS dan GLE 400 itu yang digunakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca Juga: Ini Hukuman Bagi Pelaku Penculikan Gadis Cantik di Bandung, Polisi: Penyidikan Belum Selesai

Di sosial media masyarakat akhirnya ramai memberikan kritik kepada Pemprov Lampung atas kelalaian pembayaran kewajiban pajak kendaraan dinas jenis

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengakui adanya kelalaian atas pembayaran pajak kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan," ujar Syaifullah, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Kadinkes Lampung Reihana, Setelah Lihat Saldo Rekeningnya yang Mengejutkan

Biro umum, kata dia, sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya membayar pajak dan hari ini sudah diselesaikan.

Ia mengatakan dengan adanya informasi yang dilaporkan oleh masyarakat mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut akan dilakukan pemeriksaan atas pembayaran pajak kendaraan dinas lainnya.

"Setelah adanya informasi ini sudah ditangani, maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tapi menyeluruh," ucapnya.

Baca Juga: UPDATE Penculikan di Bandung: Keysha Disekap Sang Mantan di Apartemen, Benarkah Diperkosa

Dia menjelaskan pada 8 Desember 2022 telah ditujukan surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Melalui surat tersebut kami menekankan pertama kepada OPD di lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan bagi kendaraan dinas yang menunggak dan segera melakukan pembayaran," katanya.

"Lalu untuk kendaraan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak melakukan registrasi maka akan dihapus datanya," ujar Achmad Syaifullah.

Baca Juga: Berikut Profil Coldplay Band Inggris yang Akan Manggung di Jakarta November Mendatang

Menurut dia, adanya pengawasan aktif dari masyarakat mengenai kinerja pemerintah daerah (pemda) dan berbagai hal, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pajak akan selalu direspons secara positif.

"Adanya pengawasan langsung dari masyarakat ini menjadi kritik yang membangun tentu kami respons positif dan ini bisa mengingatkan juga pemda agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang direncanakan," ujarnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait