DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang

image
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang

ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Rafael Alun Trisambodo diduga kuat melakukan pencucian uang, setelah ditemukan transaksi ratusan miliar di rekeningnya.

Tidak hanya itu, laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo di LHKPN juga tidak wajar. Kini KPK menetapkan Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

"KPK sudah menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.

Dari temuan KPK, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan penyembunyian aset kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar.

"RAT menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.

Baca Juga: Tim Sukses Anies Ingin Pecah Suara Nasionalis dan Ulangi Strategi Pemenangan Pilkada DKI 2017

Rafael Alun Trisambodo disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifkasi terkait perpajakan sebesar USD90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar

Kasus ini berawal pada tahun 2005 dimana Rafael Alun Trisambodo diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga: APINDO: Penerapan Zero ODOL Tak Otomatis Naikkan Daya Saing Produk Indonesia

Dengan menjabat posisi itu, dirinya memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.

Tahun 2022, Rafael Alun Trisambodo diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyeidikan dan Penagihan Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I.

Selama menjabat, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dengan pengondisian berbagai temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya.

Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodi untuk atasi permasalahan pajak.

Menggunakan PT AME milik Rafael Alun Trisambodo untuk memenuhi kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo usai harta kekayaannya viral di media sosial.

Bahkan KPK membutuhkan waktu perpanjangan penahanan kepada Rafael untuk melakukan penelusuran.

"Diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan. Terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News



Berita Terkait