DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Persatuan Jaksa Indonesia Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Undang Undang Kejaksaan

image
Tim Persaja ajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi selaku pihak terkait dalam uji materi Undang Undang Kejaksaan.

ORBITINDONESiA.COM - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), resmi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi perkara nomor 28/PUU-XXI/2023.

Pada permohonan perkara tersebut, pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Dalam perkara ini, Persaja diwakili oleh ketua umumnya Amir Yanto; Reda Manthovani selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I Persaja; dan Narendra Jatna, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi.

Baca Juga: Apresiasi Layanan Publik, Siti Sofiatun Tim Penilai Internal Optimistis Kanwil Kemenkumham DKI Raih WBBM

Menurut siaran pers yang diterima OrbitIndonesia Selasa 16 Mei 2023, permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persaja, Ichsan Zikry, dari kantor hukum Angwyn Zikry Law Firm pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Ichsan menjelaskan bahwa Persaja maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Menurut Ichsan, apabila permohonan yang diajukan oleh pemohon diajukan maka hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ichsan menjelaskan, alasan permohonan pemohon sepatutnya ditolak. Yang pertama, kewenangan jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Yang kedua, kewenangan jaksa untuk menyidik juga sudah berulang kali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menguatkan kewenangan jaksa untuk menyidik tersebut di antaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Persatuan jaksa Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. ***

 

Berita Terkait