DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Update Terbaru Ferdy Sambo Tetap Melawan Vonis Mati, Upaya Banding Ditolak Hakim, Kini Mengajukan Kasasi

image
Update Terbaru Ferdy Sambo Tetap Melawan Vonis Mati, Upaya Banding Ditolak Hakim, Kini Ajukan Kasasi

ORBITINDONESIA.COM- Terdakwa vonis mati Ferdy Sambo tetap melawan vonis mati yang sudah dijatuhkan majlis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo sebelumnya sudah melakukan upaya banding sebagai bentuk penolakan vonis mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo tetap melawan sebagai bentuk tidak terima mendapat vonis mati. Kini ia mengajukan kasasi atas putusan hakim.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Ibnu Chuldun Buka Uji Kompetensi Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Tidak hanya Ferdy Sambo, pengajuan kasasi ini juga dilayangkan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: RESMI! Timnas Indonesia Bakal Adu Tanding Lawan Timnas Argentina Sang Juara Dunia 2022

Djuyamto menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada tanggal 9 Mei 2023.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Selanjutnya, Djuyamto menyampaikan pihaknya menunggu dari para pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

Baca Juga: Bacakan Sambutan Hari Kebangkitan Nasional dari Mahfud MD, Ibnu Chuldun: Pertahankan Bara Api Semangat

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga diperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding PT DKI Jakarta masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara***

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait