DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

INGAT! Masa Berlaku Paspor Kurang dari 6 Bulan Bisa Menyulitkan WNI dan WNA

image
Ilustrasi Paspor

ORBITINDONESIA.COM - Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan bisa menyulitkan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) meksanakan perjalanan ke luar negeri.

"Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin menjalankan perjalanan ke luar negeri serta warga negara asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukumdan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh sewaktu dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin 22 Mei 2023.

Pada umumnya, kata Achmad, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberi untuk masa berlaku dengan durasi tertentu dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Menghadap ke Hasto Kristiyanto, Gibran Malah Diberi Buku tentang Geopolitik Soekarno

Baca Juga: Ibnu Chuldun Buka Uji Kompetensi Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Baca Juga: Bacakan Sambutan Hari Kebangkitan Nasional dari Mahfud MD, Ibnu Chuldun: Pertahankan Bara Api Semangat

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dia berpesan kepada pemegan paspor agar jangan sampai masa berlaku paspor lebih singkat daripada masa berlaku visa.

"Ini bisa menyulitkan WNI atau WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Dia menjelaskan, WNI yang di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, mereka tetap dapat memasuki wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Oleh karena itu, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu didasari oleh ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

Ketentuan masa berlaku paspor itu juga telah menjadi kebijakan bersama (common policy) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity”. Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.

"Pada working paper dari pertemuan tersebut, tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan," ujar Achmad. ***

Berita Terkait