Segera Disidang, Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pencucian Uang Hampir Rp100 Miliar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 20 Agustus 2023 11:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar
Gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat di Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Bantah Melobi Kursi Kabinet Ketika Kunjungan Rombongan PAN Temui Presiden Jokowi
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga juga diduga telah melakukan pencucian uang dengan nilai yang tidak sedikit.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucap Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Minggu, 20 Agustus 2023.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sebut Penyanyi Mahalini Dinikahi Rizky Febian Sesuai Syariat Islam
Ali menerangkan bahwa hasil penyidikan tersebut akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat persidangan.
Untuk diketahui KPK telah melimpahkan berkas dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Beda Orang Kaya dan Orang Biasa tentang Beberapa Aliran Pendapatan
Baca Juga: Pilkada Solo: Kaesang Pangarep Bikin Target Menangkan Calon yang Diusung PSI
Jadwal persidangan terhadap bekas Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta II itu masih tengah disusun oleh pihak pengadilan.***