DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menko Muhadjir Effendy Punya Ide: Warga Indonesia Hanya Boleh Naik Haji Satu Kali

image
Menko PMK Muhadjir Effendy tentang ide peraturan, naik haji hanya boleh satu kali.

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy punya ide yang layak didukung. Dia berencana mengeluarkan peraturan bahwa warga Indonesia hanya boleh naik haji satu kali.

Jadi kalau sudah naik haji, warga itu akan dilarang naik haji lagi. Ini diperlukan, kata Muhadjir untuk mengurangi antrian haji.

Muhadjir menunjukkan saking panjangnya antrian, banyak yang baru bisa naik haji di usia lanjut.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Data 2023 menunjukkan, sekitar 43 persen jemaah haji berusia di atas 60 tahun. Dan tahun ini jemaah yang meninggal mencapai 774 orang, yang sebagian besarnya adalah lansia.

Secara epidemiologi, jemaah haji lansia berisiko 7 kali lipat meninggal dibandingkan Jemaah haji berusia lebih muda.

Karena itu Muhadjir berharap, bila jemaah haji bisa menahan diri untuk tidak naik haji berulang kali, itu akan memperbesar peluang Jemaah haji menjalani ibadat di usia lebih muda. Gagasan ini perlu sekali didukung bersama.

Kuota haji Indonesia sebenarnya tergolong yang terbesar di dunia, lebih dari 200 ribu per tahun. Tapi karena animo muslim Indonesia berhaji sangat tinggi, kuota itu jauh dari cukup. Akibatnya antriannya sangat panjang. Ada yang sampai harus menunggu puluhan tahun sebelum dapat giliran.

Baca Juga: Laga Klasik BRI Liga 1 Persija Jakarta Melawan Persib Bandung Digelar di Stadion Patriot Candrabhaga

Kata Muhadjir, bagi mereka yang sudah naik haji tapi masih ingin sekali berangkat ke tanah suci lagi, ya pilih ibadah umroh saja.

Wajib haji dalam Islam itu kan memang cuma satu kali, sementara ibadah umroh bisa bebas berkali-kali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya pernah merekomendasikan gagasan ‘naik haji cukup satu kali’ sejak 1984 lalu. Rekomendasi itu dikeluarkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosen.

MUI menyebut dua alasan mengapa naik haji cukup satu kali. Pertama, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang belum dapat kesempatan naik haji.

Kedua, agar dana yang dikeluarkan untuk ibadah haji berkali-kali itu bisa disalurkan untuk amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan banyak orang

Naik haji penting, tapi tidak usah berlebihan!***

Berita Terkait