DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Google, Facebook, Instagram, dan WA Belum Masuk PSE Jelang 20 Juli 2022, Apa Sanksinya?

image
Ilustrasi aplikasi elektronik wajib mendaftar di PSE Lingkup Privat.

ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengultimatum semua penyedia aplikasi atau platform elektronik untuk mendaftarkan aplikasinya yang beroperasi di Indonesia ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran aplikasi tersebut ke PSE Lingkup Privat berakhir pada 20 Juli 2022 atau dua hari sejak hari ini, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dilansir dari laman Kemenkominfo, sedikitnya sebanyak 5.674 aplikasi domestik telah masuk dalam daftar PSE plus 86 aplikasi asing.

Baca Juga: Jelang Akhir Pendaftaran, Ini 15 Aplikasi Raksasa yang Sudah Daftar di PSE Kemenkominfo

Di antara 86 aplikasi asing yang terdaftar di PSE merupakan aplikasi raksasa seperti Telegram, TikTok, Mobile Legend, dan Spotify.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Namun, masih ada aplikasi raksasa lainnya yang hingga kini belum mendaftar ke PSE. Seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, bahkan Google.

Pemerintah melalui Kemenkominfo menyatakan mempersiapkan sanksi tegas bagi aplikasi yang tidak mendaftar ke PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Astaga, Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Remaja

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sanksi paling parah adalah pemblokiran.

Hal itu sebagai disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.

Pendaftaran PSE ini merupakan amanat dari pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

Berita Terkait