DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Astaga, Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Remaja

image
Ilustrasi Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Remaja.

ORBITINDONESIA – Kepolisian menangkap seorang laki-laki yang diduga memerkosa putri kandungnya yang berusia remaja.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin 18 Juli 2022, tersangka EW 45 tahun dtangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melapor ke Polsek Balaraja.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Romdhon menjelaskan, tersangka memerkosa putrinya yang berusia 16 tahun, karena terangsang dengan korban sewaktu berdua menonton televisi.

Baca Juga: Viral, Video Presiden Jokowi dan Indonesia Dipuji Anggota Parlemen Malaysia

Waktu itu, korban langsung menarik korban ke kamar dan memerkosanya pada hari Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Setelah memerkosa, tersangka langsung pergi. Dan, korban baru melapor kepada ibunya beberapa hari kemudian.

Mendengar laporan putrinya, ibu korban bak disambar petir. Ia langsung ke kantor Polsek Balaraja membuat pengaduan pada Jumat 15 Juli 2022.

Pada hari Sabtu 16 Juli 3033 polisi menangkap tersangka.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Seribuan Orang Perempuan di Pandeglang, Banten Berkumpul Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan masih bisa saja dikenai pidana tambahan, karena tersangka adalah orangtua korban yang semestinya memberi perlindungan kepada korban.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Selain menegakkan hukum, kata Romdhon, kepolisian juga memberi terapi penyembuhan kepada korban. ***

Berita Terkait