DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Jemput Paksa Tersangka Korupsi Mardani H Maming

image
KPK Menjemput Paksa Mardani H Maming.

ORBITINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, selaku tersangka korupsi, karena dia tidak kooperatif.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin di Jakarta, penyidik menggeledah di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka menjemput paksa tersangka.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Mardani H Maming menjadi tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Persis Solo Sepanjang Juli 2022 Sampai April 2023

Penjemputan paksa dijalankan, setelah Mardani tidak menghadiri dua kali surat panggilan dari KPK. Surat panggilan terakhir dari KPK disampaikan ke Mardani pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Tersangka tidak kooperatif," kata Ali Fikri.

Menurutnya, praperadilan yang sedang berlangsung berkait status tersangka Mardani tidak menghentikan proses hukum.

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan,” tambahnya. ***

Berita Terkait