DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kadiv Humas Polri: Irjen Ferdy Sambo Hanya Diamankan

image
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Memberi Keterangan.

ORBITINDONESIA - Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus di Mako Brimob, karena diduga melanggar kode etik profesionalisme penyidikan penembakan Brigadir J.

Pernyataan Irjen Dedi Prasetyo ini disampaikan kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena menghalang-halangi penyidikan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Ramai Dibandingkan dengan Ahok: Netizen Riuh

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," urainya melanjutkan.

Berikut ini pernyataan lengkap Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo:

Pada hari ini saya menurunkan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait masalah kejadian di Duren Tiga.

Jadi, timsus ini kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai arahan Kapolri. Selain timsus, ada juga inspektorat khusus seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemairn malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang.

Baca Juga: Liga 1: Melawan Persib Bandung, Borneo FC Bakar Semangat Pemain, INI KANDANG KITA!

Dari 25 orang, 4 sudah ditempatkan di patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidak profesionalan didalam melaksanakan olah TKP.

Malam hari ini saya bacakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, pengawasan, pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus terkait menyangkut masalah tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP.

Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri.

Baca Juga: Liga 1: Melawan Borneo FC, Persib Bandung Bakar Semangat Pemain, Go Fight Win

Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan  disampaikan.

Ya g jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang-benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah. Karena, 2 konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjwbkan nanti pada saat persidangan. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan ke rekan-rekan malam hari ini. ***

Berita Terkait