DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kuasa Hukum Bharada E: Tidak Ada Tembak Menembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

image
Ilustrasi, Bharada E sebut tidak ada aksi saling tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

ORBITINDONESIA - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan salah satu tersangkanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E semakin terang.

Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulawesi Barat

Baca Juga: Tidak Mau Dihukum Sendirian, Bharada E Ungkap Pembunuhan terhadap Brigadir J Dilakukan Bersama-Sama

"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Burhanuddin, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolioa Yumara mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J atas dasar perintah.

Baca Juga: Jaksa Interogasi Pendeta di Kasus Hadiah Tas Mewah untuk Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Akui Habisi Brigadir J atas Dasar Perintah

Selain itu, aksi tidak manusiawi tersebut juga dilakukan secara bersama-sama.

"Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkap Deolioa.

Baca Juga: Ivo Mateus Goncalves: Buku John Roosa tentang Kekerasan Antikomunis 1965-1966 di Indonesia

Baca Juga: Ini jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua 8 Agustus 2022, Kloter dan Jam Kedatangan

“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” sambungnya.***

Berita Terkait