Inilah Peran Tersangka dalam Penembakan yang Menewaskan Brigadir J
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 10 Agustus 2022 06:58 WIB
ORBITINDONESIA – Tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir sudah empat orang termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan K.
Baca Juga: New Year Gaza 24 B
Keempat tersangka memiliki pera masing-masing dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022, Bharada E menembak korban. Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka K turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Baca Juga: Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tambahnya.
Agus menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, tersangka Ferdy Sambo terancam hukuman mati. ***