DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Peran Tersangka dalam Penembakan yang Menewaskan Brigadir J

image
Potret Kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

ORBITINDONESIA – Tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir sudah empat orang termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan K.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Keempat tersangka memiliki pera masing-masing dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Menurut  Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022, Bharada E menembak korban. Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka K turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Baca Juga: Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tambahnya.

Agus menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, tersangka Ferdy Sambo terancam hukuman mati. ***

Berita Terkait