DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejagung Pastikan Jaksa Penuntut Umum Kasus Pembunuhan Brigadir J Profesional

image
Ilustrasi Kejagung pastikan jaksa penuntut umum yang ditunjuk dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersikap profesional.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Terbitnya SPDP kepada Kejagung tersebut menandakan babak baru dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret empat orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima SPDP

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk melakukan penuntutan pemberat bagi keempat tersangka di ruang pengadilan kelak.

Baca Juga: Biar Pendukung Rukun, Pengurus Jakmania Berkunjung ke Kantor Pengurus Kabomania

Terkait hal tersebut, Ketut memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk akan bersikap profesional.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tegasnya.***

Berita Terkait