DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Link Download SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

image
Link download SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

ORBITINDONESIA - Berikut adalah link download SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19 menggantikan atau mencabut surat edaran sebelumnya, yakni SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Daniel Pipes: Waktu untuk Normalisasi Hubungan Israel dan Arab Saudi Tergantung Raja Salman

SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri ini efektif mulai tanggal 11 Agustus 2022 sampai waktu ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga

Ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi protokol kesehatan umum, persyaratan perjalanan dalam negeri, ketentuan lain-lain, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Perkara Dugaan Mengutil di Alfamart, Anak Hotman Paris Turun Tangan, Lawan Nyerah!

Adapun ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:
1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

Baca Juga: Tolak Inisiatif Cristiano Ronaldo, AC Milan dan Inter Milan Sebut Tak Sanggup Penuhi Permintaan Gaji CR7

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Untuk mendapatkan salinan lengkap SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19, dapat mengunduhnya dengan klik DOWNLOAD DI SINI.***

Berita Terkait