DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka Suap, Rektor Unila Karomani Minta Maaf

image
Rektor Universitas Lampung (Unila) Meminta Maaf Kepada Masyarakat.

ORBITINDONESIA - KPK resmi telah menyatakan bahwa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Karomani diduga menerima suap uang sampai Rp5 miliar.
Setelah penetapan status penahanannya pada Minggu pagi 21 Agustus 2022, Karomani keluar dari gedung KPK bersama tersangka lainnya.

Karomani menyampaikan permintaan maaf untuk semua masyarakat pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Inilah Fakta Unik Film Mencuri Raden Saleh yang Disebut Salah Satu Film Terbaik Indonesia

"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," ujar Karomani.

"Selanjutnya kita lihat di persidangan," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme penerimaannya.

“Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Budi Sutomo sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, dan melibatkan MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat untuk ikut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi,” kata Ghufron.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Luis Milla Lakukan Ini Jelang Persib Bandung Melawan Bali United

Ghufron mengatakan, Karomani membagi tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan orangtua yang anaknya telah lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati Karomani jumlahnya bervariasi Rp100 juta sampai Rp 350 juta,” tambah Ghufron.

Andi Desfiandi salah satu orang tua peserta seleksi mandiri Unila diduga menghubungi Karomani dengan tujuan menyerahkan uang karena anaknya telah lulus berkat bantuan Karomani.

“Seluruh uang yang telah dikumpulkan KAROMANI melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan sebanyak Rp575 juta untuk keperluan pribadi,” kata Ghufron.

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Romelu Lukaku Jadi Kunci Kemenangan Inter Milan Atas Spezia

KPK menyebut uang yang diterima lewat Budi Sutomo dan MB dialihkan menjadi uang deposito.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," jelas Ghufron. ***

Berita Terkait