DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Presiden Jokowi Ikut Menunggu Hasil Banding Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mahfud MD

image
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menjelaskan Presiden Jokowi ikut menunggu hasil banding Ferdy Sambo.

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menunggu hasil upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap putusan pemecatan dengan tidak hormat oleh Komite Sidang Etik Profesi Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 kemarin.

Penantian Presiden terhadap banding Ferdy Sambo tersebut diungkap oleh Menko Polhukam Moh Mahfud MD, dilansir dari laman PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2022/2023, Barcelona di Grup Maut

Mahfud menjelaskan alasan Presiden Jokowi ikut menunggu hasil banding Ferdy Sambo tersebut.

Dia menerangkan, hasil banding tersebut akan menjadi landasan Presiden Jokowi untuk membuat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian," kata Mahfud.

Baca Juga: Puan Maharani Dikalungi Selendang Merah oleh Ulama Kharismatik NU dan Disambut Ribuan Santri di NTB

Mahfud menambahkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2022/2023: Ini Bocoran Hasil Drawing 7 September - 3 November 2022

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya, yakni PC, KM, Bharada RE, dan Bripka RR melakukan eksekusi terhadap Brigadir J dan membuat modus dan alibi palsu.***

Berita Terkait