DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Telah Resmi Minta Banding, Kapan Berkas Bandingnya Disampaikan? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

image
Ferdy Sambo saat jalani sidang etik.

ORBITINDONESIA - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi memohon banding terhadap keputusan Komisi Sidang Etik Profesi Polri yang memecat tidak dengan hormat kepada dirinya.

Permohonan banding Ferdy Sambo tersebut resmi disampaikan ke komisi sidang etik pada Minggu, 28 Agustus 2022 kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. "(Permohonan banding) sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman, dikutip dari PMJ News, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Carlos Fortes Belum Bisa Perkuat PSIS Semarang Melawan Dewa United

Sementara itu, untuk berkas-berkas banding, Arman menerangkan bahwa Ferdy Sambo punya waktu maksimal 21 sejak resmi mengajukan banding kemarin untuk menyerahkan berkas banding kepada komisi sidang etik.

Kendati demikian, Arman tidak menjelaskan soal isi banding dari Ferdy Sambo.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ferdy Sambo dicopot dari jabatan sekaligus profesinya sebagai polisi secara tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar 25 - 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Alvin Chau, Raja Judi Makau Segera Diadili, Dunia Perjudian Asia Pasifik Goncang

Terkait dengam keputusan itu, Ferdy Sambo meminta banding.

Untuk diketahui, permohonan banding tersebut menjadi upaya terakhir Ferdy Sambo untuk meng-counter keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap dirinya.

Ferdy Sambo tersangka sekaligus merupakan dalang dari pembunuhan terhadap Brigadir J. Polrinjuga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Amalan Agar Selalu Ditemani Nabi Muhammad SAW di Mana pun Berada

Kelima tersangka diancam dengan Pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.***

Berita Terkait