DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Enam Pelaku Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Alasan Hakim

image
Ilustrasi, hakim vonis pengeroyok Ade Armando dengan 8 bulan penjara.

ORBITINDONESIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada enam pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi mahasiswa di Kawasan Gedung DPR pada April 2022 lalu.

Vonis kepada pelaku pengeroyokan Ade Armando tersebut diketok pada Kamis, 1 September 2022.

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusannya soal kasus pengeroyokan Ade Armando.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persita Tangerang vs Madura United 2 September 2022

Hakim mengatakan bahwa seluruh terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Keenam terdakwa tersebut di antaranya bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Baca Juga: Krisis Pemain Gelandang Bertahan, Liverpool Pinjam Arthur Melo Dari Juventus

Putusna hakim tersebut ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni masing-masing dua tahun penjara.

Namun, hakim melihat sejumlah hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, di antaranya bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul Tok! Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Hakim 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa)

Berita Terkait