DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Dilaporkan ke Kepolisian Dugaan Penodaan Agama

image
Aliansi Aktivis Indonesia Menemui Wartawan Usai Membuat Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 2 September 2022.

ORBITINDONESIA – Aliansi aktivis Indonesia melaporkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Salah seorang pelapor dari aliansi aktivis Indonesia Endang Yunandar, Jumat 2 September 2022 mengatakan, ia sebagai pemeluk Islam membela Angel Lelga yang oleh Deolipa disuruh bertaubat dan jangan menghianti Tuhan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata Endang Yunandar.

Baca Juga: Alhamdulilah, Kuota Jemaah Haji Indonesia 2023 Naik, Begini Pesan Menag

Menurutnya, ia merasa pernyataan Deolipa tersebut menjadi masalah, sehingga harus dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, di situlah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang ia bawa adalah sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.

Laporan Endang Yunandar tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: MotoGP San Marino 2022: Halangi Pembalap Lain, Prancesco Bagnaia Dihukum Turun 3 Posisi

Ia menyangkakan pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/SARA keada Deolipa. ***

Berita Terkait