DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bikin Prokontra, Polisi Akhirnya Usut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Saran Komnas HAM

image
Putri Candrawathi disebut mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J.

ORBITINDONESIA - Meski menimbulkan pro dan kontra, Polri akhirnya membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Padahal, sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dinyatakan tidak dilanjutkan lantaran kurangnya alat bukti.

Polisi kembali membuka kasus kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menduga bahwa Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah berbuat tidak senonoh kepada istri atasannya tersebut.

Baca Juga: Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP adalah Anggota Wantimpres dan Pengusaha

Dilansir dari PMJ News, nampaknya penyidik akan kembali menghadapi kendala untuk membuktikan telah terjadi kekerasan seksual yang dimaksud.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa di lokasi yang diduga terjadi pelecehan seksual di Magelang tidak terdapat CCTV.

“Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” ujar Andi, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Heboh Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Diduga Motif Dendam

Namun Andi tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pengusutan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 1 September 2022.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta.

Baca Juga: Dor, Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.***

Berita Terkait