Ini Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar di Kursi Pimpinan KPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 September 2022 22:14 WIB
ORBITINDONESIA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar telah ada di tangan Komisi III DPR.
Dua nama pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK tersebut adalah Johanis Tanak dan Nyoman Wara.
Baca Juga: New Year Gaza 24 B
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya yang dari BPK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani soal pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK, dikutip dari PMJ News, Selasa, 20 September 2022.
Baca Juga: UU PDP Sah, Ini Daftar Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
Dia mengatakan, Presiden hanya mengirimkan dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili ke DPR.
Tugas Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK memilih satu dari dua nama tersebut.
"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu berarti kami harus pilih. Kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu kan berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," sambungnya.
Baca Juga: Inilah 10 Kunci Untuk Kulit Tetap Sehat Saat Pancaroba Agar Tetap Berkilau
Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda
"Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan hakim agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua," imbuhnya.
Lili Pintauli Siregar diketahui mundur dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili ada di tangan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma
Baca Juga: Di Balik Rabu Wekasan, Kesialan di Bulan Safar, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Lengkap di Sini
Aturannya tertera di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Nama I Nyoman Wara dan Johanes Tanak merupakan lima nama yang gugur saat voting pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR.
Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan
Namun, Presiden dapat mengirimkan nama calon pengganti pimpinan KPK dari para calon yang sempat gugur dipilih.***