DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tenang, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Rencana Penghapusan Daya 450 VA

image
Presiden Jokowi tegaskan tidak ada penghapusan daya 450 VA.

ORBITINDONESIA - Isu penghapusan daya 450 VA kepada masyarakat membuat resah.

Namun, isu penghapusan daya 450 VA tersebut langsung dibereskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak ada niat untuk melakukan penghapusan daya 450 VA kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar di Kursi Pimpinan KPK

“Tidak ada penghapusan untuk yang 450 VA, tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA. Tidak ada! Enggak pernah kita berbicara mengenai itu,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Presiden juga memastikan bahwa pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA.

Jokowi berharap masyarakat tidak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan tersebut.

Baca Juga: UU PDP Sah, Ini Daftar Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

“Jangan sampai yang nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan wacana penghapusan dan pengalihan dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

“Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Meraih 1 Kursi dari Setiap Daerah Pemilihan adalah Target PDI Perjuangan Sumatra Barat

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.***

Berita Terkait