DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK

image
Sudrajad Dimyati Mendatangi Kantor KPK di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

ORBITINDONESIA - Mahkamah Agung (MA) akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Jumat 23 September 2022 siang datang ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, lembaganya menyerahkan proses hukum perkara ini kepada KPK.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Andi mengaku, jajaranya prihatin sekali terhadap peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi seperti dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat.

Andi juga menyerahkan kepada KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut.

"Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: Charta Politika: Ganjar Pranowo Unggul di Mana mana, Jawa Sampai Papua

Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengumumkan 10 tersangka suap di MA.

Selain Sudrajad Dimyati, tersangka lain selaku penerima suap ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***

Berita Terkait